Lebih lanjut, ia menyatakan apabila kebijakan pemerataan tetap dijalankan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan dapur-dapur baru, pihaknya akan menempuh langkah penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Aspirasi tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui pemasangan spanduk sebagai bentuk penyampaian pendapat di lokasi yang tidak melanggar aturan, penyampaian laporan kepada instansi terkait, hingga permohonan pemeriksaan resmi terhadap dapur-dapur yang diduga belum memenuhi standar operasional maupun persyaratan perizinan.
“Kami tidak menolak program pemerintah, juga tidak menolak pemerataan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, transparansi, dan penegakan standar yang sama bagi seluruh SPPG. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, biarlah instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Hamzaiya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kualitas pelaksanaan program SPPG agar benar-benar menjadi layanan publik yang mengedepankan keselamatan, kesehatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas.










