CIREBON – Kebijakan pemerataan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah menuai perhatian. Sejumlah pengelola dapur SPPG mengaku mempertanyakan pelaksanaan pemerataan yang dinilai berlangsung terlalu cepat sehingga berpotensi mengabaikan kesiapan teknis dan administratif masing-masing satuan pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sosial R. Hamzaiya, S.Hum. menegaskan bahwa pemerataan merupakan langkah positif untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Hamzaiya, pemerataan tidak boleh mengorbankan prinsip kelayakan operasional maupun kepastian hukum. Setiap dapur SPPG, baik yang telah lama beroperasi maupun yang baru dibentuk, harus melalui proses verifikasi yang sama sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
“Pada prinsipnya kami mendukung pemerataan. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya terkesan terburu-buru sehingga mengabaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh setiap dapur. Semua harus diperlakukan sama dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).










