Perundingan Bipartit Gagal, SBDI-KASBI PT Yihong Novatex Ajukan Mediasi, Perusahaan Siap Tindak Lanjuti Perselisihan

banner 468x60

Menurutnya, pihak perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak perusahaan mengaku akan melakukan penyelesaian perselisihan ini secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, SBDI-KASBI telah mengajukan permohonan mediasi melalui surat Nomor 89/OUT/SBDI-PT.YNI/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon melalui Bidang Hubungan Industrial.

Dalam surat itu, serikat buruh menyampaikan bahwa perselisihan berkaitan dengan status hubungan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami salah seorang anggotanya, Eka Rosanti, pekerja pada Departemen Painting.

SBDI-KASBI menilai terdapat persoalan dalam proses hubungan kerja yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah adanya kewajiban menjalani masa percobaan selama tujuh hari sebelum pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60