Serikat buruh berpendapat praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Mereka merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Dengan demikian, masa percobaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penilaian maupun mengurangi hak-hak pekerja,” tulis SBDI-KASBI dalam surat permohonannya.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke Disnaker, SBDI-KASBI mengaku telah menempuh perundingan bipartit sebanyak dua kali.
Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Serikat buruh menyebut pihak perusahaan menolak dalil dan tuntutan yang disampaikan serta tetap berpendirian bahwa tindakan perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perundingan bipartit dinyatakan gagal,” kata Krisma.










