“Intinya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Yihong Novatex Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait hasil fasilitasi dan persoalan yang disampaikan SBDI-KASBI.










