PN Sumber Lakukan Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah di Desa Tegalwangi Kim AbdurrokhimOktober 11, 2025Mei 7, 2026119 Dilihat Ia menambahkan, langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum perdata guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya bagi pemohon yang telah memperoleh putusan pengadilan. Halaman: 1 2 3 Post Views: 119 Pos terkaitWarga Hulubanteng Pertanyakan Tindak Lanjut SP3 Kuwu, DPRD Minta Pemkab Segera Ambil KeputusanEmpat Jalur Alternatif Disiapkan, Flyover Diusulkan untuk Urai Kemacetan Cirebon Timur25 Warga Desa Belawa Terima Bantuan Bedah Rumah, Pemdes Sebut Masih Ada 160 Rumah Tak Layak HuniKasat Lantas Polresta Cirebon Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Cirebon TimurSPCT Matangkan Program Kerja, Dorong Hubungan Industrial Harmonis dan Perlindungan Hak Pekerja PT ChinliMahasiswa KKN UIBBC dan UMUS Dibekali Edukasi Migrasi Aman, MRC Cirebon dan Pemdes Babakangebang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran