PN Sumber Lakukan Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah di Desa Tegalwangi Kim AbdurrokhimOktober 11, 2025Mei 7, 2026 Ia menambahkan, langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum perdata guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya bagi pemohon yang telah memperoleh putusan pengadilan. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitSantri Ngojay Berakhir, ini Daftar PemenangnyaJokowi Hadiri Walimatul Khitan Putra Ujang Bustomi, Disambut Drumband dan Kereta Paksi Naga LimanSempat Tak Dilirik, Kopi Kuningan Kini Tembus Pasar Jepang dan AmerikaLBM PWNU Jabar Dukung Sayembara Tangkap Begal KDM dengan Satu CatatanHasil BM Kubro PWNU Jabar: Penetapan Desil Bansos Dibenarkan Syariat, Pemerintah Wajib Perbaiki Akurasi DataGugatan Wika Tendean Soal Modal GTC Disoal, Kuasa Hukum Sebut Audit Hanya Catat Rp2,9 Miliar