Kini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui hotline 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan paling bawah,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas utama demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat yang kian meresahkan.










