Cirebon : Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) dan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan tersangka berinisial R (28) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Dari tangan tersangka, polisi menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.









