Dalam pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Pulomas, Desa Kedawung, dan berhasil mengamankan HW (31). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 110 tablet Tramadol yang siap edar.
HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras itu dari seorang buronan berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi berlanjut hingga larut malam. Pada pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Seorang pria berinisial A (31) diamankan bersama 60 tablet Tramadol. Dari hasil pemeriksaan, A diketahui memperoleh pasokan dari tersangka R yang lebih dahulu ditangkap.
Dari tiga lokasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Para pelaku diketahui menggunakan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi obat keras ilegal.










