Cirebon : Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan selama 30 hari pertama kepemimpinan Kapolri.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.360 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 13.745 botol ciu, serta 1.046 liter tuak dimusnahkan. Selain itu, polisi juga memusnahkan 4.840 unit knalpot brong.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan hasil tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Jadi, dalam satu bulan pertama ini, polisi bersama masyarakat berhasil mengumpulkan miras pabrikan berbagai merek sebanyak 4.360 botol, ciu sebanyak 13.745 botol, tuak atau minuman tradisional sebanyak 1.046 liter, serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 4.840 unit,” ungkap Imara, Senin 1 November 2026.
Menurutnya, penindakan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.










