“Keduanya sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja sebagai buruh. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.










