Praktisi Hukum Soroti Penahanan Irfan Suryanegara, Nilai Ada Indikasi Cacat Hukum

banner 468x60

Ali juga menyoroti status 13 sertifikat yang menjadi objek perkara. Ia mempertanyakan legalitas penggunaan barang bukti tersebut apabila sebelumnya tidak pernah melalui proses penyitaan yang sah oleh penyidik.

“Barang bukti merupakan elemen penting dalam pembuktian pidana. Jika benar tidak pernah dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum, maka hal itu menjadi persoalan yang sangat krusial karena penyitaan merupakan dasar legal menghadirkan barang bukti dalam proses peradilan,” katanya.

Selain itu, Ali menilai penahanan yang telah berlangsung lebih dari 100 hari harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat, baik alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Penahanan harus memenuhi syarat yang jelas, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika status objek perkara sendiri masih diperdebatkan dan kepemilikan aset masih sah secara hukum, maka dasar penahanan patut diuji secara lebih mendalam,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60