Politikus Partai Demokrat tersebut sebelumnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 Tahun 2024 dalam perkara penggelapan. Setelah bebas pada awal 2025, Irfan kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan 13 sertifikat dari tujuh lokasi aset.
Melalui surat tulisan tangan yang diterima media, Irfan mempertanyakan proses hukum yang kini dijalaninya. Ia menyebut telah menjalani penahanan lebih dari 100 hari di Bareskrim Polri dan menilai perkara yang dipersoalkan memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.
“Saya berharap masyarakat dapat mengetahui kronologis perkara yang saya alami sekaligus menjadi bagian dari pencarian keadilan yang sedang saya perjuangkan,” tulis Irfan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak pelapor terkait berbagai keberatan yang disampaikan Irfan dan pandangan hukum yang disampaikan praktisi hukum tersebut.










