Praktisi Hukum Soroti Penahanan Irfan Suryanegara, Nilai Ada Indikasi Cacat Hukum

banner 468x60

Dalam kajiannya, Ali melihat sedikitnya empat persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, dugaan pelanggaran asas ne bis in idem. Kedua, keabsahan barang bukti yang dipersoalkan. Ketiga, pemenuhan unsur tindak pidana yang menurutnya masih perlu dibuktikan secara kuat.

Keempat, adanya potensi inkonsistensi antara putusan pengadilan sebelumnya dengan perkara yang kini kembali diproses.

“Secara teori hukum terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terang. Misalnya, sertifikat yang disebut masih atas nama pemilik sah kemudian dijadikan dasar dugaan penggelapan. Ini tentu memerlukan pembuktian yang sangat cermat,” ungkapnya.

Karena itu, Ali meminta aparat penegak hukum mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya berada dalam ranah perdata.

Sebelumnya, Irfan Suryanegara mengaku mengalami kriminalisasi setelah kembali ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan objek yang sama seperti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60