Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar bagi negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Ketentuan ini membuka pertanyaan yang belum banyak diuji: mengapa status istimewa mesti di tingkat provinsi? Apakah dapat disematkan pada suatu daerah tertentu dalam sebuah provinsi? Jika memungkinkan, bagaimana status tersebut dibentuk melalui undang-undang, bagaimana kewenangannya dibagi dengan pemerintah provinsi, dan bagaimana kedudukan masyarakat Cirebon dijamin dalam penyelenggaraannya.
Kajian Alfi Syahri Lubis dkk. mengenai Daerah Khusus Jakarta bisa menjadi catatan. Pengkhususan yang berhenti pada tingkat provinsi, demikian hasil kajian, menimbulkan persoalan ketika kewenangan dan representasi tidak sampai pada daerah yang mengalami kekhususan itu sendiri. Keberadaan Dewan Kota sebagai pengganti legislatif yang dihasilkan politik elektoral mencederai trias politika. Karenanya Cirebon memerlukan kewenangan yang bekerja pada tingkat Cirebon. Jika gagasan ini dapat dirumuskan, hukum ketatanegaraan Indonesia akan memiliki satu cara baru dalam mengelola keragaman wilayahnya.










