Puluhan Tahun Menunggu, Warga Translok Seuseupan Mengalah Pasrah, Respons Dinas Dinilai Seremonial

Iklan bawah post

Namun bagi warga, pernyataan tersebut terdengar seperti pengulangan tanpa ujung. Mereka menilai proses yang berjalan selama ini hanya sebatas mendengar, mencatat, lalu berhenti tanpa realisasi.

“Dari dulu polanya sama, didata, dijanjikan, lalu hilang tanpa kabar. Kami sudah terlalu sering mengalami itu,” ujar Abdul Halim, perwakilan warga.

Sekitar 50 kepala keluarga yang telah tinggal sejak 2001 hingga kini belum mengantongi sertifikat.

Ironisnya, sebagian warga mengaku tetap menjalankan kewajiban membayar pajak sejak 2010, meski status kepemilikan tanah belum jelas.

Kondisi tersebut membuat warga berada di posisi serba tidak pasti. Di satu sisi mereka tinggal dan membangun kehidupan, di sisi lain mereka tidak memiliki kekuatan hukum atas tempat tinggalnya sendiri.

“Kami ini seperti tinggal di rumah sendiri, tapi tanpa hak. Itu yang membuat kami hanya bisa pasrah,” kata Halim.

Ia menegaskan, warga tidak lagi menginginkan status setengah seperti hak guna pakai. Mereka menuntut pengakuan penuh melalui sertifikat hak milik.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post