Namun demikian, kuasa hukum lainnya, Rudi Setiantono, menegaskan angka Rp66,4 miliar tersebut merupakan total transaksi rekening yang disebut bercampur dengan berbagai aktivitas usaha pribadi WT.
Karena itu, pihaknya mendorong agar dugaan aliran dana tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami berharap permohonan perlindungan hukum ini dapat ditindaklanjuti dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara GTC,” ujar Rudi.
Pihak kuasa hukum menilai, pengembangan dugaan TPPU menjadi penting apabila ditemukan bukti dan fakta yang menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal.
Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, dan berkeadilan,” kata kuasa hukum.










