Selain itu, Perdes juga diharapkan mengatur mekanisme pembiayaan pengelolaan sampah melalui sistem retribusi atau iuran warga.
“Dan di situ juga ada penerapan retribusi atau iuran oleh desa kepada masyarakat. Jadi di situ fungsinya untuk membiayai operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut,” pungkasnya.
Dalam aksi pembersihan tersebut, tim saber sampah liar dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon berhasil mengangkut seluruh tumpukan sampah menggunakan tiga armada truk. DLH berharap lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengapresiasi langkah dan inisiatif Pemerintah Kecamatan Astanajapura yang dinilai cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS liar tersebut.
“Kami mengapresiasi inisiatif Camat Astanajapura yang peduli dan tanggap terhadap keluhan warga dan pengendara terkait tumpukan sampah di TPS liar tersebut,” ujarnya.
Dede juga mengajak masyarakat agar mulai mengelola sampah dari sumbernya masing-masing sehingga tidak seluruhnya bergantung pada pengangkutan oleh pemerintah.










