Serah Terima Aset Perumahan ke Pemerintah Masih Rendah, Baru 21 Persen PSU Diserahkan

Iklan bawah post

Untuk itu, DPKPP menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan.

Sanksi yang disiapkan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, hingga memasukkan pengembang ke dalam daftar hitam.

Developer yang masuk daftar hitam bahkan dapat dikenai pembekuan izin selama dua tahun sehingga tidak dapat mengembangkan proyek baru di lokasi lain.

“Kalau tetap membandel, kami tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk blacklist selama dua tahun,” tandasnya.

Pengawasan terhadap pembangunan perumahan juga akan terus diperketat melalui verifikasi lapangan dan evaluasi berkala.

Pemerintah daerah mengimbau para pengembang agar mematuhi seluruh ketentuan demi menjaga kualitas lingkungan permukiman dan melindungi hak masyarakat.

Selain penegakan sanksi, DPKPP Kabupaten Cirebon juga tengah merancang sistem penghargaan bagi pengembang yang taat aturan.

Penghargaan tersebut akan diberikan kepada developer yang melaksanakan pembangunan sesuai siteplan serta memenuhi seluruh fasilitas PSU dengan baik.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post