Serah Terima Aset Perumahan ke Pemerintah Masih Rendah, Baru 21 Persen PSU Diserahkan

Iklan bawah post

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan aset PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini agar proses pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur di kawasan perumahan dapat berjalan maksimal.

Selain itu, DPKPP juga akan memperketat pengawasan dan melakukan pendataan ulang terhadap perumahan yang belum melakukan serah terima aset.

Pengembang juga didesak untuk memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penyediaan lahan pemakaman sebelum proses serah terima dilakukan.

“Developer harus memenuhi kewajiban PSU, termasuk fasilitas sosial seperti lahan pemakaman. Ini penting untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hilman.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya pengembang yang tidak membangun perumahan sesuai dengan siteplan yang telah disetujui.

Pelanggaran yang ditemukan di antaranya perubahan fasilitas umum, pengurangan ruang terbuka hijau, hingga tidak dibangunnya PSU.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga perumahan yang berhak mendapatkan fasilitas sesuai perencanaan awal.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post