Selain bau menyengat yang kerap dikeluhkan warga sekitar, kondisi tersebut juga berpotensi memicu pencemaran air lindi yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mengakui bahwa pengelolaan sampah di TPAS Kubangdeleg saat ini masih bersifat konvensional.
Keterbatasan sarana dan anggaran menjadi kendala utama dalam penerapan sistem pengelolaan yang lebih modern.
Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Suyanto, mengatakan kapasitas daya tampung TPAS Kubangdeleg juga berpotensi mengalami over kapasitas karena volume sampah terus meningkat setiap harinya.
“Semakin hari, TPA Kubangdeleg juga lama-lama akan segera over capacity. Dan semoga saja di tahun 2027 program RDF yang diusulkan sejak tahun 2023 bisa segera terealisasi. Sekarang sertifikatnya juga sudah jadi,” katanya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu program bantuan dari pemerintah pusat berupa teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan sampah.










