Menurutnya, lingkungan kerja yang aman tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Ia menilai kepentingan pekerja dan perusahaan dapat berjalan beriringan apabila hubungan industrial dibangun atas dasar kepatuhan terhadap aturan, komunikasi yang terbuka, dan tanggung jawab bersama.
Koordinasi dengan Pemprov Jabar Diperkuat
Koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat juga menjadi langkah penting mengingat pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui koordinasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar laporan atau pengaduan pekerja terkait dugaan pelanggaran UMK dan K3 dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, pekerja juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak pengupahan, standar keselamatan kerja, dan saluran pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap penguatan pengawasan ketenagakerjaan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.










