“Sudah tiga kali saya minta agar tiang-tiang yang sudah terpasang itu dipindah. Pertama ke para pekerjanya, hari berikutnya ke koordinator lapangan, dan ketiga ke pihak aparat desa. Tapi tetap tidak ada tindakan,” kata Hartono.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata terkait keberadaan tiang jaringan, melainkan menyangkut penggunaan lahan milik masyarakat.
Hartono menilai, perusahaan seharusnya terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan sebelum menentukan titik pemasangan. Terlebih, beberapa tiang berdiri tepat di depan rumah yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Meski sudah koordinasi atau izin ke kepala desa, ini tanah kan milik warga. Ini sudah diminta agar jangan dipasang, tetap saja maksa,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon turun tangan agar persoalan pemasangan tiang jaringan tersebut tidak terus berlarut.
“Ini kan untuk bisnis, tapi caranya kok begitu. Yang dirugikan kami masyarakat. Jadi kami minta pemerintah turun tangan menertibkan perkara ini,” tegasnya.










