Tiang Jaringan Internet Berdiri Tanpa Persetujuan, Warga Rawaurip Minta Provider Bertindak

banner 468x60

Namun, pihak desa mengaku baru mengetahui adanya keberatan warga terkait pemasangan tiang di lahan masyarakat.

Rochmanur mengatakan, sebelum pembangunan dilakukan, pemerintah desa sebenarnya telah menyampaikan kepada pihak provider agar tidak memasang tiang di lahan milik warga tanpa persetujuan.

“Sebelum pemasangan juga kami sudah ngomong ke pihak provider agar masangnya jangan di lahan milik warga. Nanti saya akan ngomong ke pihak providernya untuk dipindah tiang-tiangnya,” ungkapnya.

Pemkab Siapkan Regulasi

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan persoalan tiang dan kabel jaringan internet memang kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurut Bambang, pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan regulasi yang secara khusus dapat menjadi dasar pengaturan pembangunan infrastruktur jaringan internet di wilayah Kabupaten Cirebon.

Ia menjelaskan, karena regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan, pemerintah daerah saat ini belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan penertiban ataupun memberikan tindakan tegas kepada provider.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60