Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa mekanisme Kuwu PAW berprinsip untuk menghabiskan sisa masa jabatan pejabat terdahulu.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemilihan antar waktu di Kabupaten Cirebon masih terus berjalan dan saat ini terdapat sekitar empat desa lain yang berpotensi menyusul untuk menggelar proses PAW.
” Yang sedang berjalan, setidaknya ada empat desa lagi kemungkinan PAW,” ujar Iwan.
Mengenai hak politik para kuwu, Iwan menegaskan bahwa Kuwu PAW yang baru dilantik tetap diperbolehkan jika ingin mencalonkan diri kembali pada ajang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut telah diatur sesuai regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib mengambil cuti setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
” Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cutisetelah penetapan sebagai calon,” kata Iwan.










