Wabup Cirebon Lantik 4 Kuwu PAW dari Tiga Kecamatan

banner 468x60

Terkait persiapan agenda besar Pilwu Serentak 2027, DPMD Kabupaten Cirebon saat ini tengah gencar menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah yang telah terbit, sembari menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan perencanaan sementara, Pilwu Serentak tersebut diproyeksikan akan digelar pada bulan November 2027 dengan melibatkan sebanyak 177 desa di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, pelaksanaan Pilwu Serentak 2027 juga direncanakan bakal menguji cobakan inovasi pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, sistem e-voting ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya berupa percontohan terbatas (sampling) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap desa peserta.

” Dukungan teknis serta fasilitas pemungutan suaranya akan dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60