CIREBON – Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut Surat Teguran Ketiga (SP3) terhadap Kuwu Desa Hulubanteng. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7/2026).
Audiensi dihadiri Camat Pabuaran Eka Yunilistianingsih, Plt Kapolsek Pabuaran AKP Suheryana, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rohayati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nova Fikro, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, BPD Desa Hulubanteng, Kuwu Hulubanteng, serta perwakilan GMHB.
Camat Pabuaran Eka Yunilistianingsih mengatakan, pihak kecamatan hanya memfasilitasi pertemuan agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada instansi yang berwenang.
“Kami berharap audiensi ini menjadi jalan untuk mencari solusi terbaik. Kecamatan hanya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.










