“Persoalan ini sudah terlalu lama. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan menetapkan batas waktu penyelesaiannya agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegas Rohayati.
Audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya BPD Desa Hulubanteng akan menggelar rapat internal pada pekan depan untuk membahas tindak lanjut SP3. Selain itu, DPMD Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait juga akan mengadakan rapat koordinasi guna menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Meski demikian, GMHB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah daerah memberikan keputusan yang jelas terkait tindak lanjut SP3 terhadap Kuwu Desa Hulubanteng.










