Ia menjelaskan, dokumen hasil monitoring dan evaluasi (monev) belum dapat disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses pembinaan yang sedang berjalan. Hasil tersebut masih memerlukan pembahasan bersama DPMD dan Inspektorat sebelum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Koordinator GMHB, Kartika Eka Andry Yuda, mengatakan masyarakat telah menunggu cukup lama kejelasan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, berbagai tahapan pembinaan hingga diterbitkannya Surat Teguran Ketiga telah dilakukan, namun belum ada langkah lanjutan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami hanya meminta kepastian. Masyarakat ingin mengetahui langkah konkret pemerintah setelah diterbitkannya SP3 terhadap Kuwu Hulubanteng,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat mempertanyakan mengapa proses pembinaan masih terus berlangsung, padahal menurut mereka seluruh tahapan teguran administratif telah dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya, menjelaskan bahwa hasil monitoring dari Kecamatan Pabuaran telah diterima dan kini sedang dikaji bersama instansi terkait.










