Warga Hulubanteng Pertanyakan Tindak Lanjut SP3 Kuwu, DPRD Minta Pemkab Segera Ambil Keputusan

Caption: Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) menyampaikan aspirasi dalam audiensi di Kantor Kecamatan Pabuaran terkait desakan percepatan tindak lanjut Surat Teguran Ketiga (SP3) terhadap Kuwu Desa Hulubanteng. Selasa (28/7/2026).
banner 468x60

Menurutnya, DPMD tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena seluruh proses harus melalui koordinasi dengan Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Apabila nanti sudah ada rekomendasi resmi dari Inspektorat, DPMD akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan perwakilan GMHB. Mereka menilai selama lebih dari dua tahun pemerintah selalu menyampaikan jawaban yang sama tanpa adanya keputusan yang jelas.

Perwakilan masyarakat Hulubanteng, Heri, meminta pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut.

“Masyarakat hanya menginginkan kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menilai persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap Surat Teguran Ketiga tidak boleh terus menggantung karena masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60