SUMBER ,- Sidang kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menyeret Saadi bin Sanding memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (18 /8/ 2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta. JPU menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari persoalan tanah yang berada di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan uraian jaksa, pada 10 Januari 2023 digelar musyawarah desa yang membahas lahan di kawasan tersebut yang selama ini digarap oleh masyarakat.










