CIREBON – Pertumbuhan investasi di Kabupaten Cirebon harus diiringi dengan perlindungan hak pekerja. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mendorong penguatan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja mendapatkan upah sesuai ketentuan serta perlindungan selama bekerja.
Dorongan tersebut disampaikan melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Langkah ini menjadi perhatian DPRD agar perkembangan investasi tidak hanya menguntungkan dunia usaha, tetapi juga berdampak nyata terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Sophi menilai, kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan dan keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah seharusnya berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja. Karena itu, persoalan upah yang belum sesuai ketentuan dan penerapan K3 yang belum optimal perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.










