Endidi juga mengatakan, Bupati Cirebon juga diminta mempertimbangkan perlunya klarifikasi atas berbagai pengaduan masyarakat sebelum melaksanakan pelantikan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Dalam pemberitaan media masa Hendra Candra Saputra telah membantah tudingan bahwa transaksi yang dikaitkan dengan dirinya merupakan suap. Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan utang piutang dan tunggakan pekerjaan,” tandasnya.
Karena itu menurut Endidi terdapat perbedaan keterangan, pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum menjadi sangat penting. Desakan pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang telah bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMD harus ditangani secara objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan mana pun. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan memastikan seluruh pengaduan masyarakat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan proses penanganan perkara,” katanya.










