Ia menjelaskan, hal yang kini menjadi objek perselisihan adalah apakah mekanisme penyelesaian hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, substansi yang diperdebatkan adalah apakah mekanisme penyelesaian hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Hal itu masih menjadi objek penyelesaian dalam mekanisme hubungan industrial, sehingga belum dapat disimpulkan secara sepihak sebagai pelanggaran,” katanya.
Menurut Asep, penyelesaian perselisihan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Nota Pemeriksaan Belum Terbit
APINDO Kabupaten Cirebon juga meluruskan informasi mengenai proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Asep menyebut, hingga saat ini Nota Pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon belum diterbitkan.
Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung masih berupa proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.










