Dalam proses tersebut, pengawas terlebih dahulu melakukan pengumpulan data, meminta klarifikasi, serta memeriksa keterangan dari para pihak sebelum mengambil kesimpulan administratif.
“Karena itu, belum tepat apabila ada pihak yang menyampaikan kepada publik seolah-olah telah ada Nota Pemeriksaan yang menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran,” tegas Asep.
Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada instansi berwenang untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara profesional.
“Kita harus menghormati proses pengawasan yang sedang berjalan. Selama Nota Pemeriksaan belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, tidak semestinya muncul narasi yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Mari kita kedepankan asas objektivitas dan menghormati proses hukum,” katanya.
Jangan Giring Opini Publik
APINDO juga mengingatkan agar perselisihan hubungan industrial tidak berkembang menjadi opini publik yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum adanya keputusan atau dokumen resmi dari instansi berwenang.










