Ia menambahkan, dampak dari terganggunya iklim investasi tidak hanya dirasakan oleh satu perusahaan, tetapi berpotensi memengaruhi dunia industri secara lebih luas.
“Dampaknya bukan hanya kepada satu perusahaan, tetapi dapat memengaruhi operasional industri lain, mengurangi kepercayaan investor, dan pada akhirnya berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah,” katanya.
Meski demikian, APINDO menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
APINDO juga mendorong perusahaan, serikat pekerja, pemerintah, dan masyarakat untuk mengutamakan dialog serta musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
“Perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keberlangsungan investasi harus berjalan seiring. Semua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon,” pungkas Asep.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan hubungan industrial antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia dengan manajemen perusahaan terkait berakhirnya hubungan kerja Eka Rosanti, pekerja Departemen Painting, masih belum menemui titik penyelesaian.










