Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diperjelas oleh pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Pedagang ada yang menyewa kepada oknum yang mengaku memiliki atau menguasai lahan. Ini harus dicek. Jangan sampai masyarakat yang berjualan justru membayar sewa kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan atas lahan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, rencana penertiban bangunan liar di Cipeujeuh memang telah masuk pembahasan pemerintah. UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menyatakan bangunan liar di wilayah tersebut juga akan ditertibkan. Namun, hingga kini, pelaksanaannya masih dalam pembahasan bersama Muspika dan surat teguran disebut telah disiapkan.
Iduy mengatakan, persoalan status lahan menjadi hal penting yang harus dibuka secara terang. Ia menyebut lahan di sisi jalan berkaitan dengan kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, sedangkan lahan di bagian belakang disebut berkaitan dengan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh bangunan, termasuk memastikan status lahan, pihak yang mengelola, serta dasar pemanfaatan maupun penyewaan lapak.










