Ia mengaitkan langkah tersebut dengan upaya penataan infrastruktur dan ruang publik yang tengah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi.
Menurutnya, penertiban bangunan yang berada di ruang milik jalan maupun lahan yang tidak semestinya digunakan untuk bangunan dapat berjalan beriringan dengan upaya peningkatan dan pelebaran jalan, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan melalui tahapan yang jelas.
“Tujuan akhirnya tentu untuk kepentingan masyarakat. Kalau bangunan yang mengganggu ruang jalan ditertibkan dan jalan bisa ditata atau diperlebar sesuai kebutuhan, kesemrawutan dan potensi kemacetan bisa dikurangi,” katanya.
Namun, Iduy mengingatkan, penertiban sebaiknya tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah daerah juga perlu memiliki konsep tata kelola kawasan setelah bangunan liar ditertibkan.
Jika sebagian lokasi nantinya memang diperuntukkan bagi fasilitas umum atau kegiatan ekonomi masyarakat, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan konsep penataan yang jelas.










