“Yang sah hanya 14 penerima awal. Sedangkan 36 lainnya bukan penerima hak resmi. Ini yang harus kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Novi menegaskan pihaknya tetap berupaya memperjuangkan solusi bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima awal.
Dalam upaya penyelesaian, Disnakertrans telah menyiapkan sejumlah opsi. Salah satunya adalah skema penilaian atau appraisal terhadap tanah yang ditempati warga untuk mengetahui nilai aset secara objektif.
“Opsi pertama, tanah akan diperhitungkan atau diapresial, dihitung nilainya berapa. Ini sebagai bagian dari solusi yang sedang dikaji,” katanya.
Opsi lain yang tengah dipertimbangkan adalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang ada, yang akan terus difasilitasi oleh pemerintah.
Selain itu, Novi mengungkapkan bahwa status awal lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman juga menjadi salah satu faktor yang memperumit proses penyelesaian, karena berbenturan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.








