Disnakertrans Cirebon Beberkan Kendala Sertifikasi Rumah Translok Seuseupan, Siapkan Sejumlah Opsi Penyelesaian

Iklan bawah post

“Ada juga opsi hibah, tapi ini terbentur aturan dari Kementerian Dalam Negeri, karena tidak bisa dihibahkan langsung ke perorangan,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan memfokuskan penyelesaian pada 14 penerima hak resmi, sembari tetap mengupayakan solusi bagi 36 warga lainnya agar tidak terabaikan.

“Kita fokuskan dulu ke 14 orang yang memang penerima hak. Tapi sisanya tetap akan kami perjuangkan,” tegas Novi.

Ia juga mengapresiasi warga translok yang selama ini tetap taat membayar pajak, meski belum memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Lebih lanjut, Novi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara berbayar.

“Kami pastikan semua proses ini gratis. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan bisa mengurus sertifikat dengan biaya tertentu, itu tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya, harapan warga translok di Desa Seuseupan untuk mendapatkan sertifikat kian menipis setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post