Ia menjelaskan, DPRD memiliki perhatian serius terhadap persoalan persampahan di Kabupaten Cirebon. Terlebih, dengan belum optimalnya operasional TPAS Gunung Santri di Kecamatan Palimanan, keberadaan TPAS Kubangdeleg dipandang akan memegang peranan strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah daerah.
Selain percepatan pembangunan sistem modern, DPRD juga mendorong realisasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Desa Kubangdeleg dengan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, masyarakat Kubangdeleg merupakan pihak yang paling terdampak sehingga membutuhkan perhatian dan tindak lanjut yang nyata dari pemerintah daerah.
“DPRD memandang perlu adanya keseriusan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat Kubangdeleg dalam forum RDPU ini,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menekankan pentingnya langkah penyelesaian yang terukur melalui pendekatan jangka pendek dan jangka panjang agar persoalan persampahan dapat ditangani secara menyeluruh.










