DPRD Tekankan Pembentukan Pansel Dirut PDAM Tirta Jati untuk Jaga Kinerja dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menilai, proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya telah dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan direksi berakhir.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menilai, proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya telah dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan direksi berakhir.
banner 468x60

“Seharusnya ada perencanaan sejak jauh hari. Biasanya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tahapan seleksi sudah berjalan sehingga ada kepastian apakah direksi diperpanjang atau diganti. Jangan sampai ketika masa jabatan selesai, posisinya justru diisi pelaksana tugas,” ujarnya.

Sorotan DPRD muncul setelah masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati sebelumnya berakhir pada 21 Mei 2026, sementara hingga kini belum terdapat direktur utama definitif yang ditetapkan. Untuk menjaga kesinambungan operasional perusahaan, jabatan tersebut sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang dijabat Direktur Umum Perumda Tirta Jati, Hendra Candra Syaputra.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Cakra, berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya bukanlah situasi yang tidak terduga. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan proses suksesi kepemimpinan secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Komisi II DPRD memahami bahwa pengangkatan direksi BUMD merupakan kewenangan kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal. Namun, DPRD menekankan bahwa kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60