Atas dasar itu, Komisi II mendorong pembentukan pansel sebagai instrumen untuk menjaring kandidat terbaik yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman terhadap sektor pelayanan air minum, serta kemampuan memperkuat kinerja perusahaan. Kehadiran pansel juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang berlangsung.
Sebagai perusahaan daerah, PDAM Tirta Jati tidak hanya mengemban fungsi pelayanan publik melalui penyediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, posisi direktur utama dipandang sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh figur yang profesional, berintegritas, dan memiliki visi pengembangan perusahaan yang jelas.
Rapat yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum itu, DPRD berharap proses pergantian kepemimpinan di lingkungan BUMD dapat berlangsung lebih terencana, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencerminkan penerapan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan perusahaan daerah.










