Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Babakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Polresta Cirebon berkomitmen memberantas aksi kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari,” pungkasnya.










