Sekretaris Desa Rawaurip, Yudi, mengungkapkan bahwa pemerintah desa hampir setiap tahun mengusulkan perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.
“Sejak tahun 2020 sampai sekarang selalu kami usulkan. Kendalanya, status jalan ini belum jelas masuk kewenangan siapa,” ungkapnya.
Yudi menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan maupun dasar hukum untuk menggunakan anggaran desa guna memperbaiki ruas jalan tersebut karena bukan merupakan aset desa.
“Kami tentu ingin jalan ini diperbaiki karena sangat dibutuhkan masyarakat. Tetapi desa tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kami,” katanya.
Persoalan status jalan itu juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, ruas jalan tersebut bukan termasuk jalan desa maupun jalan kabupaten.
“Yang jelas bukan jalan desa dan bukan jalan kabupaten. Kalau bukan jalan provinsi, kemungkinan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini yang harus segera dipastikan agar ada kepastian penanganan,” ujarnya.










