Lukman menilai kondisi jalan menuju sentra garam terbesar di Jawa Barat tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa solusi.
Pemerintah, menurutnya, harus segera melakukan penelusuran status administrasi jalan agar pembangunan dapat direalisasikan.
“Kawasan ini memiliki kontribusi besar terhadap sektor garam di Jawa Barat. Infrastruktur pendukungnya juga harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, R. Tommy Hendrawan, memastikan bahwa ruas jalan menuju kawasan tambak garam Rawaurip tidak termasuk dalam daftar jalan kabupaten.
“Kalau hasil pengamatan kami, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip lurus menuju tambak itu non-SK. Sedangkan yang masuk SK jalan kabupaten adalah dari Balai Desa Rawaurip ke arah Bendungan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jalan yang menjadi akses vital masyarakat pesisir Rawaurip itu belum tercatat sebagai jalan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.










