Menurutnya, apabila tidak segera ada tindakan dari pemerintah maupun instansi yang berwenang, masyarakat akan mengambil langkah untuk menertibkan sendiri kabel-kabel yang dinilai mengganggu, terutama jaringan yang diduga dipasang secara ilegal.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Kalau terus dibiarkan, masyarakat tentu akan melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang mengganggu, apalagi jika diduga merupakan jaringan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diketahui bernama Zahra, warga Kecamatan Babakan, yang saat itu sedang berkunjung ke Desa Gebang Kulon.
Saat hendak pulang, korban diduga terjerat kabel jaringan internet yang melintang di jalan hingga mengalami luka pada bagian leher.
“Korban mengalami luka di bagian leher. Sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit, kemudian dirujuk ke RSUD Waled untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Andi.
Ia mengungkapkan, persoalan kabel telekomunikasi yang semrawut sudah lama dikeluhkan warga. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani karena berpotensi kembali menimbulkan korban.










