Menurut Dadi, pembangunan yang tepat sasaran hanya dapat terwujud jika pemerintah desa memiliki data yang valid mengenai jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di wilayahnya.
“Desa harus memiliki data disabilitas yang valid karena setiap program pembangunan seharusnya berangkat dari data yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan pendataan, tetapi juga penyediaan fasilitas yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan jalur landai atau bidang miring pada fasilitas umum.
“Bidang miring bukan hanya bermanfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga membantu lansia, ibu hamil, maupun masyarakat yang membawa barang,” jelasnya.
Selain itu, KDD juga mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Disabilitas agar penyandang disabilitas memiliki ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan desa.
“Kami berharap ada Perdes disabilitas sehingga teman-teman difabel memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama seperti PKK, LPMD, dan kelompok masyarakat lainnya,” katanya.










