Menurut Lutfi, perkembangan teknologi informasi perlu diimbangi dengan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga menyoroti dugaan komersialisasi video bermuatan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik di Cirebon.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta DPRD Kota Cirebon mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah yang mereka usulkan.
“Oleh karena itu, KNPI Kota Cirebon beserta OKP dan Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ mendesak serta mendorong agar DPRD Kota Cirebon membentuk Pansus Perda Anti-LGBTQ di Kota Cirebon serta melarang aktivitas LGBTQ di tempat usaha mana pun di Kota Cirebon,” tegas Lutfi.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, langkah penertiban harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ Wilayah Kota Cirebon, Raden Agung Prasetia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.










