Karena itu, Komite Medik memandang diperlukan evaluasi tata kelola yang terintegrasi, terukur, dan dapat dipantau tindak lanjutnya, dengan melibatkan unsur manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, Pemerintah Daerah, serta DPRD sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Berdasarkan hal-hal yang sudah kami sampaikan tersebut, maka Komite Medik memohon agar ada tindak lanjutnya,” kata dr. Oom Nurrohmah.
Ia meminta Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan pihak-pihak yang disebut, melakukan evaluasi komprehensif terhadap kondisi operasional RSD Gunung Jati, termasuk ketersediaan alat, reagen, obat dan pemeriksaan penunjang yang berdampak pada pelayanan.
“Meminta manajemen menyusun dan menyampaikan daftar resmi sumber daya pelayanan yang tidak tersedia, estimasi waktu pemulihan, serta rencana mitigasi untuk setiap layanan terdampak,” katanya.
Ia juga meminta manajemen RSD Gunung Jati menetapkan mekanisme keselamatan pelayanan ketika sumber daya esensial tidak tersedia, termasuk kriteria hold pelayanan, pengalihan atau rujukan pasien berdasarkan pertimbangan klinis dan keselamatan pasien.










